daftar pesantren muadalah 2019
PendaftaranUTBK untuk Lulusan MA, Pendidikan Diniyah Formal, dan Pondok Pesantren Muadalah/Kesetaraan setingkat SMA/SMK/MA Tahun 2019. Pendidikan Diniyah Formal, dan Pondok Pesantren Muadalah/Kesetaraan setingkat SMA/SMK/MA Tahun 2019. 13 March 2019 Posted by: hoho;
KotaTasikmalaya menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan perdana Kemah Dakwah Santri Muadalah (KDSM) ke-1 Tingkat Provinsi Jawa Barat pada 22 s/d 26 September 2019. Kegiatan ini diikuti 11 Ponpes Muadalah yang ada di Jawa Barat. Masing-masing ponpes mengirimkan 10 santri putra dan 10 santri putri.
Berikutkami dari Lombok Fokus akan memberikan ulasan tata cara pendaftaran UM-PTKIN. Ketentuan Umum. Lulus tahun dan 2020 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Lulusan tahun 2018 dan 2019 harus sudah memiliki ijazah.
Wonosobo(Kemenag) --- Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Muadalah bagi Pesantren Salaf Tawang Sari Wonosobo, Jawa Tengah. Menurut Waryono, UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA ) No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, telah memberikan pengakuan atau rekognisi bagi Satuan
Tingginyaminat sekolah, madrasah, dan pesantren muadalah untuk mengikuti Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN Tahun 2019, maka masa pengisian PDSS sekolah dan pendaftaran diperpanjang hingga 3 Maret 2019, lho. Jadi, buat kamu yang tertarik untuk mendaftar di SPAN-PTKIN 2019, kepoin IAIN populer beserta daya tampungnya berikut ini.
Site De Rencontre Pour Ado Quebec. Apa itu ijazah pesantren muadalah? Ringkasnya, ijazah muadalah merupakan ijazah pesantren yang telah disetarakan dengan ijazah sekolah formal milik pemerintah. Pesantren yang mengeluarkan ijazah tersebut disebut Pesantren Muadalah, yaitu pesantren yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah SPM. Jadi bukan menginduk pada kurikulum kemenag atau diknas. Pesantren-pesantren muadalah tersebut tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah FKPM. Melalui FKPM ini pulalah proses penyetaraan ijazah akhirnya bisa terwujud setelah melewati perjuangan yang gigih. Pengertian Ijazah MuadalahRiwayat Ijazah Pesantren MuadalahKurikulum Satuan Pendidikan MuadalahUndang-Undang tentang Pesantren Pondok pesantren di Indonesia tidak terbilang jumlahnya karena terus bertambah tahun demi tahun. Dari sekian banyak pondok pesantren di negeri ini, tidak semuanya berstatus pesantren muadalah. Memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pondok pesantren untuk mendapatkan muadalah. Untuk mengetahui status muadalah sebuah pondok pesantren, Anda bisa mengeceknya di Kemenag setempat. Sebenarnya, pengertian pesantren muadalah di Indonesia terbagi menjadi dua macam. Jenis pertama adalah pondok pesantren yang lembaga pendidikannya telah disetarakan dengan lembaga-lembaga pendidikan di luar negeri walaupun di dalam negeri belum mendapatkan kesetaraan. Karena itu, lulusannya langsung bisa melanjutkan ke Universitas al-Azhar Cairo Mesir, Universitas Umm al-Qurra Arab Saudi maupun dengan lembaga-lembaga non formal keagamaan lainnya yang ada di Timur Tengah. Ada juga yang sampai ke India, Yaman, Pakistan, dan Iran. Jenis kedua adalah pondok pesantren muadalah yang telah disetarakan dengan SMP/MTs atau SMA/MA di bawah pengelolaan Kemenag RI atau Kemendikbud RI. Jenis kedua inilah yang berhak membuat ijazah muadalah dan diakui pemerintah RI secara resmi untuk menyelenggarakan Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah. Oleh sebab itu pengertian Ijazah muadalah bisa dikatakan dari aspek nomor dua tersebut. Riwayat Ijazah Pesantren Muadalah Proses penyetaraan ijazah pesantren muadalah tidak terlepas dari peran Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai motor penggerak FKPM. Memang, sebagian besar anggotanya merupakan alumni pondok yang berada di Ponorogo tersebut. Awalnya, ijazah pesantren muadalah hanya dimiliki Pondok Modern Darussalam Gontor. Itupun baru didapat Gontor pada tahun 1998 dengan lahirnya SK Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Pada tahun tersebut, ijazah Gontor baru mendapat kesetaraan dari Kementerian Agama. Dua tahun kemudian, barulah Gontor mendapatkan pengakuan kesetaraan dari Kementerian Pendidikan Nasional dengan lahirnya SK Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 29 Juni 2000. Pengakuan kesetaraan lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut diperkuat dengan lahirnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam pada tanggal 26 November 2002. Lalu, keputusan semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadikan pesantren secara resmi masuk dalam sub sistem pendidikan nasional. Lalu, dengan terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2013, legalitas pesantren tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, sejak saat itu, pondok pesantren sudah memperoleh fasilitas yang sama dengan lembaga-lembaga pendidikan formal lainnya. Sehingga ijazah pesantren muadalah sangat bermanfaat sekali untuk santri. Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah Bagaimanakah kurikulum satuan pendidikan muadalah? Pesantren yang menyelenggarakan Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah mengembangkan sesuai dengan kekhasan pesantren. Materinya berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin yang berjenjang dan terstruktur. Jadi, kurikulum satuan pendidikan muadalah tidak mutlak mengikuti kurikulum Kemdikbud yang menyelenggarakan SD, SMP, dan SMA ataupun kurikulum Kemenag yang menyelenggarakan MI, MTs, dan MA. Namun, lulusannya setara dengan sekolah-sekolah di bawah pengelolaan Kemdikbud dan Kemenag tersebut, sehingga bisa diterima di perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam prosesnya, Satuan Pendidikan Muadalah terbagi menjadi Satuan Pendidikan Muadalah Ula, Satuan Pendidikan Muadalah Wustha, dan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya. Satuan Pendidikan Muadalah Ula dan Satuan Pendidikan Muadalah Wustha diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar. Sedangkan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah. Dalam sistem muallimin, jenjang pendidikan muadalah juga bisa diselenggarakan dalam jangka waktu enam tahun atau lebih. Penyelenggaraannya dengan menggabungkan Satuan Pendidikan Muadalah Wustha dengan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya secara berkesinambungan. Artinya, santri baru bisa mendapatkan ijazah pesantren muadalah setelah menyelesaikan pendidikan selama enam tahun di Undang-Undang tentang Pesantren Dalam perkembangannya, pondok pesantren, khususnya pesantren-pesantren muadalah masih memerlukan undang-undang khusus tentang pesantren agar legalitasnya lebih kuat. Akhirnya, perjuangan FKPM membuahkan hasil dengan terbitnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan terbitnya undang-undang ini, tidak hanya lulusan pesantren muadalah yang diakui oleh pemerintah, tetapi para pendidik dan guru-guru yang terlibat di dalam lembaga pendidikan dengan ijazah pesantren muadalah pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya. Kini, semua pondok pesantren dengan status muadalah sudah bisa mengeluarkan ijazah sendiri yang setara dengan ijazah sekolah formal di Indonesia, walaupun tidak ikut serta dalam ujian nasional atau ujian negara dan sejenisnya. Para santri lulusan yang memiliki ijazah pesantren muadalah dapat langsung melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Bahkan, jika harus berhenti di tengah jalan pun, mereka bisa melanjutkan ke sekolah menengah lainnya, baik setingkat SMP/MTs maupun SMA/MA. Demikianlah ulasan ringkas mengenai ijazah muadalah dan lembaga pendidikan atau pondok pesantren yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah setara dengan SMP/MTs dan SMA/MA ini. Semoga bisa menghapus rasa penasaran Anda mengenai ijazah pesantren muadalah atau pesantren muadalah. Post Views
Lihat daftar pesantren muadalah 2019 IjazahSurat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian. Lulus tahun 2017 2018 dan 2019 dari Satuan Pendidikan MA MAK SMA SMK Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. MAKPesantren Muadalah atau yang setara Tahun 2017 2018 dan 2019. Lihat juga soal 2019 dan daftar pesantren muadalah 2019 Daftar ini disusun oleh Musa. Pendaftaran PBSB 2019 2020 dilakukan secara online melalui laman PBSB Kemenag. Pelantikan PC HMASS se-Indonesia dan Mesir Penyetaraan ijazah muadalah tersebut. Lulusan tahun 2018 dan 2019 harus sudah memiliki ijazah. Pendidikan Muadalah Harus Menjadi Pendidikan Formal Ala Muadalah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Ri Daftar Pesantren Muadalah 2019 Berikut ini detail ketentuan dalam pendaftaran DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR. Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah sedangkan lulusan tahun 2019 harus memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala SekolahMadrasahPesantren Muadalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolahmadrasahpesantren muadalah. Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendi- dikan nasional harus mampu menjamin. Jalur Pendaftaran Syarat IAIN Samarinda. Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan LulusIjazah dari Kepala MadrasahSekolahPesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel MadrasahSekolahPesantren Muadalah. Ahad 22 Agustus 2021. Pendidikan Muadalah Mendapatkan Porsi Khusus Dalam Ruu Pesantren Pesantrenmuadalah Daftar Pesantren Muadalah 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Quran Tahun Anggaran 2021. Profil Fkpm Pesantrenmuadalah Daftar Pesantren Muadalah 2019 Profil Fkpm Pesantrenmuadalah Daftar Pesantren Muadalah 2019 Info Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keislaman Negeri 2021-2022-Lulus tahun 2017 2018 dan 2019 dari Satuan Pendidikan MA MAK SMA SMK Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Lihat Profil Fkpm Pesantrenmuadalah Pendaftaran Gelombang pertama dibuka tanggal 1 Desember sd 4 Februari 2018. Brosur Pendaftaran Santri Baru Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Tahun Ajaran 2018 2019 Gelombang 2 Brosur Belajar Gelombang Daftar Pesantren Muadalah 2019 Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah atau yang sederajat. Muadalah Dan Lahirnya Legalitas Pesantren Justisia Daftar Pesantren Muadalah 2019 Siswa lulusan Satuan Pendidikan SMA SMK MA atau Pesantren Muadalah pada tahun 2019. Pendis News Pendidikan Muadalah Mendapatkan Porsi Khusus Dalam Ruu Pesantren Daftar Pesantren Muadalah 2019 Selain jurusan kuliah ada juga persyaratan pendaftaran PBSB yang perlu kamu perhatikan. Pon Pes Al Ikhlash Kuningan Jabar Selenggarakan Halaqoh Muadalah Se Indonesia Banteninfo Daftar Pesantren Muadalah 2019 Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan LulusIjazah dari Kepala MadrasahSekolahPesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel MadrasahSekolahPesantren Muadalah. Pengembangan Kurikulum Pesantren Muadalah Edisi Revisi Dr H Abdulloh Shodiq M Pd Penerbit Litnus Daftar Pesantren Muadalah 2019 Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah sedangkan lulusan tahun 2019 harus memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala SekolahMadrasahPesantren Muadalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolahmadrasahpesantren muadalah. Pengembangan Kurikulum Pesantren Muadalah Dr Abdulloh Shodiq Indonesia Daftar Pesantren Muadalah 2019 Pengembangan Kurikulum Pesantren Muadalah Dr Abdulloh Shodiq Indonesia Daftar Pesantren Muadalah 2019 Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Se Indonesia Dorong Disahkannya Ruu Pesantren Banteninfo Daftar Pesantren Muadalah 2019 Suasana Idul Adha Di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Ciing Eidmubarak Daftar Pesantren Muadalah 2019 Demikian Informasi daftar pesantren muadalah 2019, Ass0snqn 5rx9m pendis news pendidikan muadalah mendapatkan porsi khusus dalam ruu pesantren kemenag terbitkan sk muadalah pesantren salaf tawang sari suasana idul adha di pondok pesantren darunnajah 2 ciing eidmubarak pendidikan muadalah mendapatkan porsi khusus dalam ruu pesantren pesantrenmuadalah muadalah dan lahirnya legalitas pesantren justisia pon pes al ikhlash kuningan jabar selenggarakan halaqoh muadalah se indonesia banteninfo pendidikan muadalah harus menjadi pendidikan formal ala muadalah direktorat pendidikan islam kementerian agama ri, terima kasih. Disclaimer Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact
Dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dengan mengembangkan sistem pendidikan pesantren memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan bangsa dan telah mendapatkan pengakuan penyetaraan muadalah dari lembaga pendidikan luar negeri sehingga lulusan dari satuan pendidikan keagamaan Islam tersebut dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kedua bahwa dalam rangka pengakuan penyetaraan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren dengan satuan pendidikan formal di lingkungan Kementerian Agama diperlukan aturan yang lebih kuat maka dikeluarkanlah Penetapan Menteri Agama NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN. file KMA bisa di unduh di bagian bawah tulisan ini. Baca juga Jenis, nama, dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah Apakah yang dimaksud dengan satuan Pendidikan Muadalah? satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama. santri selesai sholat Dalam pasal 13 bagian kesatu tentang pendirian Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri Agama dan Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren. Terkait Izin dari Menteri Agama harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus paling sedikit meliputi A. Syarat Pesantren yang mengajukan menjadi Penyelenggara Muadalah memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; oganisasi nirlaba yang berbadan hukum; memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan memiliki santri mukim paling sedikit 300 tiga ratus orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C. B. Persyaratan satuan pendidikan muadalah paling sedikit bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C; wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren; dan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah diatas telah berlangsung paling sedikit 5 lima tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah MI; 2 dua tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah MTs dan setingkat Madrasah Aliya MA; dan 5 lima tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 enam tahun sekaligus. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. Penilaian khusus sebagaimana dimaksud keterangan diatas meliputi kurikulum satuan pendidikan muadalah; jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai; sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren; sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 satu tahun ajaran berikutnya; sistem evaluasi pendidikan; manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan; dan peserta didik dan calon peserta didik yang cukup . Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Demikianlah tentang Satuan pendidikan muadalah dan syarat pendirian Satuan Pendidikan Muadalah pada pondok pesantren. semoga bermanfaat. download KMA no 18 tahun 2014 Read more articles Ibnu Singorejo Postingan baru Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info cspontren twitter PontrenDotCom FB Gadung Giri
Bogor Pemerintah Kabupaten Pemkab Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Percepatan Pembangunan Strategis TPPS mendorong pondok pesantren yang ada di wilayahnya agar menerapkan satuan pendidikan muadalah. Yaitu pendidikan khas pesantren bagi yang tidak memiliki pendidikan formal. "Ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah di kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan pondok pesantren tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem," ungkap anggota TPPS Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin di Cibinong, Rabu, 16 Maret 2022. Pasalnya, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun. Angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin melalui program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada tahun 2023. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Udin yang merupakan Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia MUI Kabupaten Bogor menduga, salah satu penyebab minimnya angka rata-rata lama sekolah di kabupaten Bogor yaitu banyak lulusan pondok pesantren yang belum berstatus muadalah. Sehingga tidak tercatat telah menempuh pendidikan resmi. Satuan pendidikan muadalah merupakan program pendidikan resmi yang berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama. "Kami mendorong pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk bekerja sama dengan PKBM sekitar wilayahnya serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019," kata Udin. Menurutnya, mendorong pondok pesantren agar berstatus muadalah merupakan salah satu dari sembilan poin yang menjadi rekomendasi TPPS Kabupaten Bogor kepada Ade Yasin untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah. Delapan rekomendasi lainnya yaitu, pertama, penetapan rata-rata lama sekolah tingkat kecamatan dan desa. Kedua, melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun dengan meningkatkan peran pemerintah desa serta ketua RT dan RW. Ketiga, membentuk tim atau satgas tingkat kabupaten, kecamatan dan desa untuk mengoptimalisasi pusat kegiatan belajar mengajar PKBM dengan dukungan alokasi dana desa ADD. Keempat, memberikan penghargaan atau awarding untuk kecamatan dan desa yang mencapai angka rata-rata lama sekolah tertinggi. Baca juga Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kelima, mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan taraf karyawannya secara berjenjang. Keenam, optimalisasi peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha, serta melakukan gerakan satu guru lima siswa atau satu orang tua asuh untuk lima siswa. Ketujuh, memaksimalkan peran ormas dan Majelis Ta’lim untuk mendorong anggotanya melanjutkan Pendidikan melalui Paket A, B dan C. Kedelapan, mewajibkan belajar sembilan tahun untuk pemerintah desa, mulai dari perangkat desa, hingga, RT dan RW.
KAIRO – Sidang Majelis Tinggi Al-Azhar telah menetapkan muadalah penyetaraan ijazah bagi tiga lembaga pendidikan Islam di Indonesia dengan ijazah Ma’had Buus Islamiyah Al-Azhar sederajat SMA. Hasil keputusan tersebut disampaikan Direktur Administrasi Umum untuk Mahasiswa Internasional melalui surat resmi ke KBRI Cairo, tanggal 22 September 2021. Sesuai dengan isi surat tersebut, tiga lembaga pendidikan Islam yang mendapat muadalah adalah Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School MBS Yogyakarta, Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, dan Pondok Pesantren Diniyah Formal PDF yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama RI. Khusus untuk MBS dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah, penyetaraan ijazah diberikan pada program IPS ilmu-ilmu Sastra dan Humaniora dan IPA ilmu-ilmu Eksakta, sedangkan untuk PDF penyetaraan diberikan pada program IPS. Penyetaraan tersebut menambah daftar lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang berhasil meraih muadalah penyetaraan ijazah menjadi 9 lembaga. Enam lembaga pendidikan lainnya yang telah disetarakan sebelumnya adalah Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pessantren Amanatul Ummah Surabaya, Pondok Modern Al-Ikhlas Kuningan, dan Madrasah Nurul Falah, Jakarta. Muadalah penyetaraan ijazah tersebut sangat penting karena muadalah ini merupakan syarat utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Al-Azhar, baik mereka yang mengikuti seleksi jalur beasiswa maupun non-beasiswa mandiri. Jika tidak mempunyai ijazah yang disetarakan, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan kuliah di Universitas Al-Azhar. Sejak beberapa tahun terakhir mahasiswa dari Indonesia yang kuliah di Al-Azhar tidak hanya masuk di fakultas keagamaan, tetapi juga fakultas eksakta, seperti kedokteran, teknik, dan farmasi. Untuk bisa masuk fakultas eksakta di Universitas Al-Azhar calon mahasiswa harus memiliki ijazah Program IPA. Nilai kelulusan akumulatif minimal untuk bisa masuk fakultas eksakta di Al-Azhar bervariasi setiap tahunnya. Tahun 2021 ini, Al-Azhar menetapkan minimal 94% untuk Fakultas Kedokteran, 93% untuk Fakultas Farmasi, dan 92% untuk Fakultas Teknik. [] Sumber al-azhar mesirAl-IrsyadkairomesirmuadalahMuhammadiyahNahdlatul UlamaNahdlatul WathonNUNusantaraPersisPesantren MuadalahRobithoh Alawysatuan pendidikan muadalah Sebelumnya Sesudahnya Konten Terkait
daftar pesantren muadalah 2019